Struktur Organisasi PLN
Struktur Organisasi PLN |
Pada Oktober 2018, PT. PLN (Persero) yang merupakan BUMN penyedia jasa kelistrikan di Indonesia, melakukan reorganisasi Berdasarkan Peraturan Direksi No. 0051.P/DIR/2018 untuk beradaptasi dengan lingkungan bisnis. Reorganisasi ini berdampak pada beberapa perubahan nama unit dibawah naungan PT. PLN (Persero) dan perubahan beberapa nama jabatan fungsional.
Pada artikel sebelumnya di website ini yaitu Pembagian Unit Induk di PLN menjelaskan beberapa struktur unit induk dan turunannya yang ada di PLN. Karena reorganisasi PLN, beberapa nama unit induk yang sudah dijelaskan pada artikel tersebut terjadi perubahan nama. Pada artikel ini akan dijelaskan tentang struktur organisasi PLN yang terbaru dan akan dijelaskan penambahan yang terjadi dalam reorganisasi tersebut. Reorganisasi ini telah diterapkan secara bertahap sejak 1 Oktober 2018 hingga 1 Januari 2019.
Secara umum pembagian struktural di PLN terbagi menjadi :
Kantor Pusat PLN: Kantor Pusat adalah organisasi PLN tingkat pusat dimana merupakan pusat dari penyelenggara bisnis PLN diseluruh Indonesia. Disinilah para direksi PT. PLN berkantor. Kantor pusat PLN terletak di Jalan Trunojoyo Blok M-I Melawai, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Pimpinan kantor pusat PLN adalah pimpinan tertinggi dalam perusahaan ini yaitu Direktur Utama.Kantor Pusat PT. PLN (Persero)
Unit Induk dan/atau Pusat-Pusat: Unit Induk merupakan unit dari PLN sebagai kepanjangan tangan dari kantor pusat untuk pelayanan kelistrikan di PLN, serta merupakan lembaga di PLN sebagai penunjang bisnis kelistrikan PLN di wilayah. Unit induk dibagi sesuai fungsinya contoh PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat yang terletak di Bandung sebagai pelayanan distribusi di Provinsi Jawa Barat, atau PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah sebagai pelayanan transmisi listrik di provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah Yogyakarta. Sedangkan pusat-pusat adalah lembaga PLN sebagai penunjang bisnis PLN contohnya PLN Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) yaitu lembaga untuk pengembangan dan pelatihan pegawai PLN, serta pusat yang lain. Unit induk dan/atau Pusat-pusat dipimpin oleh seorang General Manager Unit Induk atau General Manager Pusat.
Unit Pelaksana: Unit Pelaksana adalah unit di bawah unit induk dan/atau pusat-pusat sebagai pembagian wilayah pelayanan PLN kedalam ruang lingkup yang lebih kecil agar pelayanan PLN bisa lebih terfokus dan langsung menyentuh pada masyarakat, contohnya adalah Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) yaitu unit pelaksana di bawah unit induk distribusi, atau Unit Pelaksana Transmisi (UPT) yaitu unit pelaksana di bawah unit induk transmisi, contoh lain adalah Unit Pelaksana Pendidikan dan Latihan (UPDL) yaitu unit pelaksana di bawah PLN PUSDIKLAT. Unit Pelaksana dipimpin oleh seorang Manager Unit Pelaksana.
Unit Layanan: Unit Layanan adalah unit dibawah unit pelaksana dengan ruang lingkup pembagian dari wilayah unit pelaksana, misalnya dalam satu unit pelaksana terdapat beberapa unit layanan. Tetapi tidak semua unit pelaksana di PLN mempunyai unit layanan, tergantung pada jumlah pelanggan dan area pelayanan unit pelaksana PLN, contoh unit layanan pelanggan (ULP) adalah unit layanan di bawah UP3, atau unit layanan transmisi dan gardu induk (ULTG) unit layanan di bawah UPT. Unit Layanan dipimpin oleh seorang Manager Unit Layanan.
PLN mempunyai 50 Unit Induk, 6 Pusat-pusat, 373 Unit Pelaksana, dan 1042 Unit Layanan.
PLN mempunyai 50 Unit Induk, 6 Pusat-pusat, 373 Unit Pelaksana, dan 1042 Unit Layanan.
Nama Organisasi
Unit Induk : Nama organisasi diawali dengan kata “Unit Induk”, Contoh 1 : PLN Distribusi Jawa Barat (DJB), menjadi PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat (UID Jabar), Contoh 2 : PLN Transmisi Jawa Bagian Tengah (TJBT), menjadi PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT), Contoh 3 : PLN Pusat Pengaturan Beban (P2B), menjadi Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B).Unit Pelaksana : Nama organisasi dibawah unit induk/pusat-pusat diawali dengan kata “Unit Pelaksana”, Contoh 1 : PLN DJB Area Cirebon, menjadi PLN UID Jabar Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cirebon (UP3)/disingkat PLN UP3 Cirebon, Contoh 2 : PLN TJBT Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cirebon, menjadi PLN UIT JBT Unit Pelaksana Transmisi Cirebon (UPT)/disingkat PLN UPT Cirebon, Contoh 3 : PLN Sektor Pembangkitan (SKT), menjadi Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK).
Unit Layanan : Nama organisasi dibawah unit pelaksana diawali dengan kata “Unit Layanan”, Contoh 1 : PLN DJB Area Cirebon Rayon Sumber (RYN), menjadi PLN UID Jabar, UP3 Cirebon Unit Layanan Pelanggan Sumber (ULP) / disingkat PLN ULP Sumber, Contoh 2 : PLN TJBT APP Cirebon Basecamp (BC) Garut, menjadi PLN UIT JBT UPT Cirebon Unit Layanan Transmisi dan Gardu induk (ULTG) Garut/ disingkat PLN ULTG Garut.
Nama Struktural
- Kantor Pusat (Korporat dan Pusat Bisnis)
- Direktorat (DIT) Dipimpin oleh Direktur (DIR)
- Satuan Pengawas Intern (SPI) Dipimpin oleh Chef Audit Executive (CAE)
- Departemen (DEP) Dipimpin oleh Senior Executive Vice President (SEVP)
- Sekretaris Perusahaan (SETPER) Dipimpin oleh Corporate Secretary (CRS)
- Divisi Hukum Korporat (DIVHK) Dipimpin oleh Senior Vice President (SVP)
- Divisi (DIV) Dipimpin oleh Executive Vice President (EVP)
- Inspektorat Development (IPOD) Dipimpin oleh Head of Development (HOD)
- Inspektorat Audit (IPAD) Dipimpin oleh Senior Audit Executive (SAE)
- Bidang (BID) pada Direktorat (DIT) Dipimpin oleh Manager Executive Director (MED)
- Bidang (BID) pada Divisi (DIV)/Sekretariat Perusahaan (SETPER) Dipimpin oleh Vice President(VP)
- Bidang (BID) pada Inspektorat Development (IPOD) Dipimpin oleh Head of Division (HOV)
- Bidang (BID) pada Inspektorat Audit (IPAD) fungsi audit Dipimpin oleh Group Head Audit(GHA)
- Bidang (BID) pada Inspektorat Audit (IPAD) fungsi konsultansi Dipimpin oleh Senior Audit Business Partner (SBR)
- Bidang (BID) pada Divisi Hukum Korporat (DIVHK) Dipimpin oleh Executive Legal Council (ELC)
- Sub Bidang (SB) pada DIV/SETPER/DIVHK/IPOD Dipimpin oleh Manager (MSB)
- Sub Bidang (SB) pada Inspektorat Audit (IPAD) fungsi audit Dipimpin oleh Deputy Group Head (DGH)
- Sub Bidang (SB) pada Inspektorat Audit (IPAD) fungsi konsultansi Dipimpin oleh Advisor Audit Business Partner (ABR)
- Bagian (SB) pada Inspektorat Audit (IPAD) fungsi konsultansi Dipimpin oleh Resident Audit(RDT)
- Bagian (BAG) pada DIVHK dan DIVSTI Dipimpin oleh Assistant Manager (AMN)
Unit Induk
- Unit Induk (UI) Dipimpin oleh General Manager (GM)
- Bidang (BID) Dipimpin oleh Senior Manager (SRM)
- Sub Bidang (SB) Dipimpin oleh Manager (MSB)
- Bagian (BAG) Dipimpin oleh Assistant Manager (AMN)
- Biro (BRO) Dipimpin oleh Pejabat Perencana Pengadaan (RENDAN I), Pejabat Pelaksana Pengadaan (LAKSDA I), dan Pejabat Pengendalian K3L (DALK3L)
- Sub Biro (SUB) Dipimpin oleh Pejabat Perencana Pengadaan (RENDAN II), Pejabat Pelaksana Pengadaan (LAKSDA II), Pejabat Operasional K3L (OPK3L), Pejabat Operasional K3 dan Keamanan (OPK4), Pejabat Operasional K3 (OPK3), Pejabat Operasional Keamanan (OPKAM), dan Pejabat Operasional Lingkungan (OPLK)
Unit Pelaksana
- Unit Pelaksana (UP) Dipimpin oleh Manager (MUP)
- Bagian (BAG) Dipimpin oleh Manager (MB)
- Seksi (SIE) Dipimpin oleh Supervisor (SPV)
- Sub Biro (SUB) Dipimpin oleh Pejabat Perencana Pengadaan (RENDAN III), Pejabat Pelaksana Pengadaan (LAKSDA III), dan Pejabat Pengendalian K3L (DALK3L)
- Urusan (URS) Dipimpin oleh Pejabat Perencana Pengadaan (RENDAN IV), Pejabat Pelaksana Pengadaan (LAKSDA IV), Pejabat Pelaksana K3L (LAKSK3L), Pejabat Pelaksana K3 dan Keamanan (LAKSK4), dan Pejabat Pelaksana Lingkungan (LAKSLK)
Unit Layanan
- Unit Layanan (UL) Dipimpin oleh Manager (MUL)
- Seksi (SIE) Dipimpin oleh Supervisor (SPV)
- Urusan (URS) Dipimpin oleh Pejabat Pelaksana K3L (LAKSK3L), Pejabat Pelaksana K3 dan Keamanan (LAKSK4), dan Pejabat Pelaksana Lingkungan (LAKSLK)
Buka juga :
Post a Comment for "Struktur Organisasi PLN"
Silahkan berkomentar disini