Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penomoran Kereta Api di Indonesia (bagian 2)

Penomoran Kereta Api di Indonesia (bagian 2)


Setelah sebelumnya dibahas tentang penomoran pada Lokomotif, pada artikel ini pembahasan dilanjutkan untuk penomoran pada Kereta penumpang, gerbong barang, dan sarana khusus.


Penomoran Kereta Penumpang

Format penomoran pada kereta penumpang:
XX - X - XX – XX
[ kelas kereta] [ jenis kereta] [ tahun mulai operasi] [ nomor urut]

Kelas kereta terdiri dari dua digit, dimana digit pertama adalah kode huruf seperti pada tabel 1. Sedangkan digit kedua menunjukkan kelas kereta
o 1 untuk kelas eksekutif
o 2 untuk kelas bisnis
o 3 untuk kelas ekonomi


Kode huruf 

Keterangan

K
Kereta penumpang biasa

M
Kereta yang dilengkapi ruang makan

P
Kereta yang dilengkapi pembangkit

B
Kereta yang dilengkapi bagasi

KP
Kereta penumpang dilengkapi dengan pembangkit

KM
Kereta penumpang dilengkapi dengan ruang makan

MP
Kereta yang dilengkapi ruang makan dan pembangkit

KMP
Kereta penumpang yang dilengkapi ruang makan dan pembangkit


Jenis kereta, menunjukkan kereta ditarik lokomotif atau kereta berpenggerak
o Angka 0 untuk kereta yang ditarik lokomotif
o Angka 1 untuk kereta rel listrik (KRL)
o Angka 2 untuk kereta rel diesel elektrik (KRDE)
o Angka 3 untuk kereta rel diesel hidrolik


Misal: K1 1 01 01

K1, artinya kereta kelas eksekutif

1, berarti jenis KRL

01, tahun operasi 2001

01, nomor urut







(sumber: www.railway.web.id)


Penomoran Gerbong Barang

Format penomoran gerbong barang:
XX – XX – XX – XX
[ jenis gerbong] [ kapasitas muat] [ tahun mulai operasi] [ nomor urut]

Jenis gerbong dengan rincian sesuai tabel berikut:
o GD, untuk Gerbong Datar
o GB, untuk Gerbong Terbuka
o GT, untuk Gerbong Tertutup
o GK, untuk Gerbong Tangki

Kapasitas muat menunjukkan daya angkut dalam ton

Misal: GD 42 14 197

GD menunjukkan gerbong datar

42 menunjukkan kapasitas muat 40 ton

14 menunjukkan tahun mulai operasi 2014

197 menunjukkan nomor urut sarana




(https://www.flickr.com/photos/gudhell-fadillah/14842004408)


Penomoran Peralatan Khusus

Format penomoran untuk peralatan khusus adalah:
XX – X – XX – XX
[kode sarana khusus] [ jenis sarana khusus] [ tahun mulai operasi] [ nomor urut]

Kode sarana khusus dinyatakan dalam dua huruf sebagai berikut:
o SI untuk kereta inspeksi (KAIS)
o SP untuk kereta penolong (NR)
o SU untuk kereta ukur (KU)
o SC untuk kereta Derek
o SR untuk kereta pemeliharaan jalan rel

Jenis sarana khusus dinyatakan sebagai berikut:
o 0 untuk sarana khusus yang ditarik lokomotif
o 1 untuk kereta khusus berpenggerak listrik
o 2 untuk kereta khusus berpenggerak diesel elektrik
o 3 untuk kereta khusus berpenggerak diesel hidrolik


Misal: SI 3 11 01

SI artinya kereta inspeksi

3 karena berpenggerak diesel hidrolik

11 tahun mulai dinas 2011

01 nomor urut




(sumber: www.railway.web.id)


Selain itu, ada ketentuan tambahan dimana penulisan huruf dengan font Arial ukuran 140. Huruf dan angka warna putih, sedangkan latar belakang warna hitam.

Reff: https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_penomoran_kereta_api_di_Indonesia


Buka juga :

Post a Comment for "Penomoran Kereta Api di Indonesia (bagian 2)"